
[Diskusi FHI] Dibalik Legalisasi Miras
Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman berakohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
Dalam perpres tersebut pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras. Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Sumber : cnnindonesia
Lalu timbul pertanyaan :
“Mengapa ia dimunculkan lalu dihapuskan?”.
Kami dari TIM TANGKIS (TANGGAP ISU) PUSKORNAS FORSI HIMMPAS INDONESIA ingin membahasnya dari perspektif hukum, kesehatan, piskologi, dan ekonomi bersama teman-teman malam ini.
Jangan sampai terlewat!
🔥🔥🔥
🖍 Join Zoom Meeting
https://us02web.zoom.us/j/89272794030?pwd=MVNrRUwwV1k5T21XdnZac3VwYmdrdz09
Meeting ID: 892 7279 4030
Passcode: puskornas
====================
Pusat Koordinasi Forum Silaturahmi Himpunan Mahasiswa Muslim Pascasarjana Indonesia
PUSKORNAS FORSI HIMMPAS 2021
Kolaborasi Dakwah, Dalam Bingkai Ukhuwah 🇮🇩
====================
Website : forumpascasarjana.com
Facebook & YouTube : Forsi Himmpas
Instagram & Twitter : @forsi_himmpas
Call Center WhatsApp : 085159325525