SELEKSI PENERIMAAN CALON DOSEN NONPEGAWAI NEGERI SIPIL TETAP UNIVERSITAS HASANUDDIN

SELEKSI PENERIMAAN CALON DOSEN NONPEGAWAI NEGERI SIPIL TETAP UNIVERSITAS HASANUDDIN TAHUN 2021

Dalam rangka pengembangan karir dosen NonPNS Tidak Tetap, maka Universitas Hasanuddin membuka kesempatan kepada Dosen NonPNS Tidak Tetap dan Dosen NIDK, yang telah mengabdi di Universitas Hasanuddin untuk diangkat menjadi Calon Dosen Nonpegawai Negeri Sipil Tetap, sesuai formasi penempatan berikut ini, kecuali untuk formasi penempatan pada Fakultas Pertanian dan Fakultas Kesehatan Masyarakat dimungkinkan bagi pelamar baru atau pelamar umum.

I. PERSYARATAN

A. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNT;
5. Tidak terikat dengan instansi lain;
6. Berusia paling tinggi 40 tahun pada saat pengangkatan tanggal 1 Juli 2021;
7. Bagi yang berusia lebih dari 40 tahun sebagaimana pada angka 6, dimungkinkan apabila
8. memiliki masa kerja minimal 5 tahun sebagai dosen di Universitas Hasanuddin.

B. PERSYARATAN KHUSUS

1. Minimal berkualifikasi pendidikan Magister (S2) atau Dokter Spesialis (Spl) untuk formasi Dosen Asisten Ahli (formasi Fakultas);
2. Berkualifikasi pendidikan Doktor (S3) untuk formasi Dosen Lektor;
3. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Dosen NonPNS Tidak Tetap atau Dosen NIDK dari Rektor Unhas kecuali formasi penempatan Fakultas Pertanian dan Fakultas Kesehatan Masyarakat;
4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi, dari perguruan tinggi dalam negeri dengan program studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau LAM PTKes pada saat lulus, atau terakreditasi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada penyelenggara Program Studi yang bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat):
5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).

II. TATA CARA PENDAFTARAN

A. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen Calon Dosen NonPegawai Negeri Sipil Tetap Unhas;

B. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu pada laman http://rekrutmen.unhas.ac.id, dengan memilih menu Registrasi, kemudian mengisikan NIK (Nomor
Induk Kependudukan) dan biodata.

C. Pelamar melakukan login pada laman rekrutmen.unhas.ac.id, dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Pelamar memilih jenis formasi, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar;

D. Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi:

1. Surat lamaran dan surat pernyataan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Rektor Universitas Hasanuddin, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

b. Surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran. Kedua dokumen di atas dijadikan satu file. Format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://rekrutmen.unhas.ac.id;

2. KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

3. Pas Photo berlatar belakang warna merah untuk perempuan dan warna biru untuk laki-laki;

4. ljazah asli, dengan ketentuan:

a. jenjang S-1/D-IV s.d. S-2/Spesialis, khusus bagi pelamar Dosen Asisten Ahli;

b. jenjang S-1/D-IV s.d. S-3, khusus bagi pelamar Dosen Lektor;

5. Surat Keputusan Penyetaraan lIjazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri;

6. Transkrip nilai asli;

7. Bagi dosen NonPNS Tidak Tetap Unhas (dosen NIDK), mengunggah surat keputusan pengangkatan pertama kali sampai dengan terakhir.

III. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
A. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila memenuhi tata cara pendaftaran dan seluruh persyaratan serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin I];
b. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan pada tanggal 25 Mei 2021 di laman http://rekrutmen.unhas.ac.id;
c. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2021 di Baruga A.P. Pettarani Universitas Hasanuddin;
b. Materi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi;
Pelamar yang dinyatakan lulus SKD diumumkan pada tanggal 4 Juni 2021 di laman http://rekrutmen.unhas.ac.id;

Pengumuman yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
a. Tes Potensi Akademik sesuai dengan kualifikasi pendidikan;
b. Kemampuan Bahasa Inggris;
c. Praktik Mengajar (micro teaching);
d. Wawancara.

Pendaftaran dibuka tanggal 3 Mei s.d. 20 Mei 2021 di website http://rekrutmen.unhas.ac.id

Info lebih lanjut : pengumuman-nonpns-tetap-2021

Berbagi Informasi

The event is finished.

Tags:

Date

May 03 - 20 2021
Expired!

Time

8:00 am - 6:00 pm
Category

Leave a Reply

Your email address will not be published.